Berita Bogor

Terbitkan Surat Edaran, Rudy Susmanto Larang ASN Kabupaten Bogor Pamer Kemewahan dengan Flexing

Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Hironimus Rama
LARANG PAMER HARTA - Bupati Bogor Rudy Susmanto (tengah) menerbitkan surat edaran melarang ASN Kabupatemn Bogor pamer harta 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama


WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seiring dengan kondisi daya beli masyarakat yang makin lemah, Bupati Bogor meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.

Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menekankan agar ASN menghindari perilaku “flexing” atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial.

Selain mengatur gaya hidup, surat edaran ini juga mengajak seluruh ASN dan keluarganya untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjalankan 10 poin penting.

Berikut 10 poin dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tersebut:

1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. 

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi antar unsur masyarakat. 

3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.

4. Melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah dan berwenang, menjunjung integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kedinasan. 

5. Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. 

6. Menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks yang meresahkan masyarakat.

7. Meminta ASN memberikan pelayanan publik secara humanis, ramah, dan beretika tinggi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved