Berita Regional
Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Cabul di RS Hasan Sadikin Bandung Menjadi 3 Orang
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi itu, diduga melakukan tindak pelecehan seksual itu ke lebih dari satu korban. Ini kata polisi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran bertambah.
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi itu, diduga melakukan tindak pelecehan seksual itu ke lebih dari satu korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang.
Baca juga: Oknum Dokter Cabul Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Dedi Mulyadi: Dokternya Seperti Hantu
"Satu (korban) masih ditangani, yang dua korban masih di RS, belum diperiksa," kata Surawan dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Surawan menjelaskan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).
Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.
Baca juga: Dokter Residen Anestesi yang Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung Idap Somnophilia, Apa Itu?
"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan.
Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Priguna, Surawan mengonfirmasi, "Informasinya begitu."
Pihak kepolisian kini mendorong agar para korban melapor secara resmi.
Baca juga: Dokter Cabul Lakukan Pelecehan Seksual pada Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Ini Cerita Lengkapnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kasus ini.
"Kami membuka layanan untuk laporan yang lain, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda," ucap Hendra Rochmawan.
Saat ini Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Baca juga: Ambil Spesialis Anestesi, Oknum Dokter Residen Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pemerkosaan Dokter Anestesi Priguna Anugerah Bertambah Jadi 3 Orang"
dokter residen kekerasan seksual
dokter rudapaksa pasien
dokter Unpad
dokter pelecehan seksual
dokter
dokter cabul
RS Hasan Sadikin
RSUP Hasan Sadikin Bandung
pelecehan seksual di rumah sakit
pelecehan seksual
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.