Kriminalitas
Dokter Cabul Lakukan Pelecehan Seksual pada Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Ini Cerita Lengkapnya
Pelecehan seksual dilakukan Priguna Anugrah Pratama, dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugrah Pratama (31), dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terungkap.
Kasus itu terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada tubuhnya usai insiden tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan, peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Ambil Spesialis Anestesi, Oknum Dokter Residen Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Saat itu pelaku yang bertugas di IGD meminta korban untuk ikut ke Gedung MCHC lantai 7 guna diambil darahnya.
Pelaku juga secara khusus meminta agar korban tidak ditemani adiknya.
"Korban diminta (pelaku) untuk tidak ditemani adiknya," kata Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat di Bandung, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Oknum Dokter Unpad Diduga Lakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Setibanya di lokasi, pelaku memerintahkan korban melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau.
Tanpa alasan jelas, pelaku menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban hingga sekitar 15 kali, menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening.
Tindakan itu membuat korban kehilangan kesadaran.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Diduga Idap Kelainan Seksual, Sempat Coba Bunuh Diri
"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," jelas Hendra.
Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD.
Setelah menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya, korban merasakan perih di bagian intim saat buang air kecil, yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual.
Baca juga: Dokter Pelaku Pemerkosaan di Bandung Diduga Punya Kelainan Seksual, Ini Kata Polisi
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," ucap Hendra Rochmawan.
Hasil penyelidikan mendalam akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Bejat! Dokter di Bandung Diduga Perkosa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius
dokter cabul
dokter residen kekerasan seksual
dokter rudapaksa pasien
dokter Unpad
dokter pelecehan seksual
dokter perkosa
dokter
RSHS Bandung
pelecehan seksual
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.