Kriminalitas

Oknum Dokter Unpad Diduga Lakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Oknum dokter residen dari Universitas Padjadjaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Indian Express
PELECEHAN SEKSUAL DI RUMAH SAKIT - Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum dokter residen dari Universitas Padjadjaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan alat kontrasepsi jenis kondom hingga peralatan medis sebagai barang bukti dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan PAP (31).

PAP adalah oknum dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan pelecehan seksual terhadap FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.

Baca juga: Diancam Blacklist, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat Sudah Diketahui

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami mengamankan barang bukti terdiri dari dua infus fulset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, duabelas jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan," kata Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV), pakaian korban serta obat-obatan seperti propofol, midazolam, dan fentanyl.

Baca juga: Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Penampilannya dengan Baju Tahanan

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat, hingga ahli telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra Rochmawan.

Baca juga: PT KAI Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Ixfan Hendriwintoko: Dilakukan Berdasarkan NIK

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap PAP (31), oknum dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Hendra Rochmawan mengatakan, pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.  

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, dari Kondom hingga Alat Medis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved