Berita Bogor

Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua 

Menurut Rudiyanto, kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
SEGEL VILLA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menyegel empat villa di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025). 

4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung

Berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan.

Keempat lokasi tersebut kini dipasangi plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi area.

Menteri Hanif menegaskan, tindakan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

Setelah itu, muncul 33 lokasi wisata yang berpotensi ditutup pemerintah.

Baca juga: 4 Perusahaan di Puncak Bogor Disegel, Diduga Berkontribusi pada Banjir di Jakarta, Depok dan Bekasi

Hanif Faisol mengatakan, pemerintah juga mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang berpotensi mengalami nasib serupa.

Tempat-tempat ini dinilai melanggar peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dan pembangunan yang melebihi batas ketentuan.

Bahkan, Menteri Hanif Faisol juga memastikan 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 akan diperiksa secara ketat.

Baca juga: Lihat Kerusakan Hutan, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Alih Guna Lahan di Puncak Bogor

Jika terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diterapkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, tindakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara konsisten.

Ia juga menyoroti banyaknya kesalahan dalam penggunaan lahan dan pengaturan ketinggian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Komeng Apresiasi Penertiban 4 Lokasi Wisata Puncak, Sarankan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai

"Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian dan ini sangat merugikan lingkungan kita," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyatakan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kerahkan 5 Alat Berat Ratakan Hisbisc Fantasy Puncak Bogor

"Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tidak sesuai aturan akan dibongkar dan mengembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat," tegas Dedi Mulyadi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved