Berita Bogor
Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
Menurut Rudiyanto, kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Pemerintah bergerak cepat melakukan penataan kawasan Puncak usai bencana banjir besar di Jakarta, Bogor, dan Bekasi pada 2-4 Maret Maret 2025.
Banjir besar di wilayah Bogor, Bekasi dan Jakarta ini disinyalir terjadi akibat rusaknya kawasan hulu aersh Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sehingga tidak bisa menyerap curah hujan yang cukup tinggi.
Tekait hal itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan penertiban sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel tim gabungan Kementerian Perhutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
Keempat bangunan tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika.
Di depan villa-villa tersebut dipasang plang penyegelan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan empat vila tersebut disegel karena berdiri di kawasan hutan produksi.
"Pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam," kata Rudianto di Cisarua, Minggu (9/3/2025).
Dia menjelaskan kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.
"Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi," ujarnya.
Menurutnya, kelestarian kawasan hutan di Puncak menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun Pemerintah.
"Pengelolaan hutan harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," papar Rudianto.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, dengan mencegah kegiatan non prosedural, terutama di kawasan hutan Puncak, Bogor.
Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan di Puncak, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.
Buru Burung sampai Curug Seribu, Seorang Pemburu Tewas Terpeleset dan Terjepit Kayu |
![]() |
---|
Jadi Korban Pemukulan Bang Jago di Jalanan Cibinong Bogor, Ini Pengakuan Wijaya |
![]() |
---|
IPB University Buka Kajian Soal RTH di Sentul City, Ini Dampaknya Terhadap Polusi dan Banjir |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Anggota Dewan Diprotes, Ini Janji Ketua DPRD Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Donor Darah hingga Tanam Pohon Ramaikan Peringatan HUT ke-80 PMI di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.