Berita Bogor
Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
Menurut Rudiyanto, kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
"Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat," tuturnya.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor.
Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum.
"Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat," tandas Rudianto.
33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Berpotensi Ditutup
Diberitakan sebelumnya, langkah tegas pemerintah dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan lingkungan semakin diperketat.
Setelah empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel akibat pelanggaran tata lingkungan, kini pemerintah mengidentifikasi 33 lokasi lain yang berpotensi ditutup.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, telah menyegel empat tempat wisata pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Hisbisc Fantasy dan Tempat Wisata Lain di Puncak Bogor, Warga Sambut Suka Cita
Penyegelan ini dilakukan karena tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
Empat tempat wisata yang disegel adalah:
- Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
Pabrik ini berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas
Lokasi wisata yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)
Melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
Buru Burung sampai Curug Seribu, Seorang Pemburu Tewas Terpeleset dan Terjepit Kayu |
![]() |
---|
Jadi Korban Pemukulan Bang Jago di Jalanan Cibinong Bogor, Ini Pengakuan Wijaya |
![]() |
---|
IPB University Buka Kajian Soal RTH di Sentul City, Ini Dampaknya Terhadap Polusi dan Banjir |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Anggota Dewan Diprotes, Ini Janji Ketua DPRD Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Donor Darah hingga Tanam Pohon Ramaikan Peringatan HUT ke-80 PMI di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.