Kasus Suap

Wali Kota Bekasi Tri Asdhianto Dipastikan Tunda Retret di Magelang Patuhi Ketum PDIP

Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal mengatakan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan patuh terkait instruksi putusan Ketum PDIP

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
INSTRUKSI MEGAWATI - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal saat ditemui awak media di kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (19/2/2025). Menyakini Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan patuh terkait instruksi putusan Megawati Soekarnoputri. 

Rano Karno mengatakan pihaknya hanya akan fokus bekerja turun ke lapangan.

Dia mengatakan mengenai instruksi itu bisa ditanyakan ke DPP.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan, Megawati Perintah Kadernya Tidak Ikut Retret di Magelang

"Itu tanya sama DPP, tugas saya sekarang wakil gubernur bekerja, ini lah tugas saya yang pertama," kata Rano.

Sebagai informasi, pemerintah mengadakan retret bagi kepala daerah sepekan penuh di Akmil Magelang. Retret itu berlangsung pada 21 hingga 28 Februari 2025.

Agenda retret kepala daerah ini mirip dengan retret para menteri Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah selesai digelar di Akmil Magelang pada 24 hingga 27 Oktober 2024 lalu.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan kepala dan wakil kepala daerah dari partainya tak ikut kegiatan retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari.

Diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan mengikuti retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Adapun instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tidak Tunjuk Plt Usai Hasto Kristiyanto Tersangka, Megawati Bakal Kendalikan Penuh PDIP

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Berikut isi instruksi Megawati:

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korups

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca juga: KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Yusril: Silakan Hubungi Pengacara untuk Lakukan Upaya Hukum

Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved