KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Yusril: Silakan Hubungi Pengacara untuk Lakukan Upaya Hukum

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penahanan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Sumber: YouTube Kompas TV
KPK TAHAN HASTO - Tangkapan layar di akun YouTube Kompas TV memperlihatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol, Kamis (20/2/2025). KPK tahan Hasto untuk 20 hari ke depan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. (Sumber: YouTube Kompas TV) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK menahan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam lebih pada Kamis (20/2/2025).

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penahanan KPK terhadap Hasto.

Yusril mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.

"Kita tidak bisa mengintervensi yang dilakukan oleh KPK," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Bisa Intervensi

"Kita menghormati KPK sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum. Termasuk, kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," tutur Yusril.

Yusril menjelaskan, pihak yang ditahan memiliki kesempatan melakukan pembelaan.

Mantan Ketua Umum PBB itu menerangkan bahwa Hasto bisa membela diri lewat kuasa hukum.

"Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan," terang Yusril.

"Silakan, dia menghubungi lawyers. Pengacara untuk lakukan upaya-upaya hukum, supaya hukum kita ditegakkan dengan betul," papar Yusril.

Baca juga: Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju Sebagai Calon Ketum PBB 2025-2030

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Kompas TV, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB.

Kedua tangannya terlihat sudah terborgol dan Hasto tampak digiring oleh petugas KPK.

Ia akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Baca juga: Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kasih Kepalan Tangan Salam Perjuangan Saat Ditahan KPK

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved