Kasus Suap

Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Dugaan Suap Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku

Dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membawa satu box container berisi 41 bukti tertulis.

dok. Tim Kuasa Hukum Hasto
BUKTI TERTULIS - Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bawa satu box container berisi bukti tertulis untuk disampaikan dalam sidang praperadilan melawan KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membawa satu box container berisi 41 bukti tertulis.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku.

"Ada 41 bukti yang kita sampaikan," kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024).

Ronny pun mengungkapkan beberapa bukti dari puluhan alat bukti yang bakal disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di antaranya, bukti putusan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca juga: Hari ini, Todung Mulya Lubis Pimpin 12 Pengacara Bela Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

Dia bilang, dari persidangan di tingkat I pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai kasasi di Mahkamah Agung, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"Tidak ada satu pun bukti ada kaitan dengan Mas Hasto," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

Kubu Hasto juga akan melampirkan sidang eksaminasi menguji putusan yang sudah inkracht dan Focus Group Discussion (FGD) dari para pakar hukum yang menjelaskan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.

"Tidak ada alasan hukum atau bukti untuk mengtersangkakan Mas Hasto," kata Ronny.

Kemudian, lanjut Ronny, container itu juga berisi persuratan yang pernah diberikan KPK baik terkait penggeledahan maupun penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Misalnya, barang pribadi milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca juga: Isu Jokowi Melindungi Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Semua yang Berkaitan akan Diperiksa

"Yang bersangkutan tidak dipanggil sebagai saksi tapi dijebak dan dirampas barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara," imbuhnya.

Ronny menjelaskan, alat bukti ini bakal disampaikan setelah pihak KPK menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan kubu Hasto, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

Sumber : Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved