Kasus Suap

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Suap AKBP Bintoro

Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP - Mantan Pengacara Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan jadi tersangka mencoba tipu suap AKBP Bintoro dalam kasus anak Bos Prodia, Jumat (21/2/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Evelin terbukti menyuap AKBP Bintoro.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Ade Ary.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024," sambungnya.

Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Evelin Eks Pengacara Diduga Suap AKBP Bintoro Dicecar 31 Pertanyaan

Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yakni satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

"Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade Ary.

Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," katanya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut)," tutur dia. 

Mantan kuasa hukum anak bos Prodia Diperiksa

Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan serta penggelapan.

Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved