Sabtu, 9 Mei 2026

Krimilitas

Diperiksa 5 Jam, Evelin Eks Pengacara Diduga Suap AKBP Bintoro Dicecar 31 Pertanyaan

Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda terkait dugaan penipuan

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar Internet
SUAP ANAK BOS PRODIA - Pengacara Evelin Dohar Hutagalung membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin dicecar selama 5 Jam di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.

"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

 

"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.

Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.

Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.

Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.

"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.

"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.

Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.

Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ucapnya. 

Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved