Krimilitas
Diperiksa 5 Jam, Evelin Eks Pengacara Diduga Suap AKBP Bintoro Dicecar 31 Pertanyaan
Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda terkait dugaan penipuan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Mereka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui eks kuasa hukum, Evelin. (m31)
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kerugian itu terkait dengan terlapor, Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
"Kerugian yang dialami korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp 6,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi (LP)," kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Adapun dalam kasus tersebut, sudah ada 15 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan.
"Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," ucapnya.
Adapun perkara penipuan dan penggelapan serta TPPU ini telah naik statusnya menjadi penyidikan dari penyelidikan karena ada dugaan pidana.
"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara a quo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya," sambungnya.
Hal ini berawal dari Polda Metro Jaya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).
Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengacara-Evelin-Dohar-Hutagalung.jpg)