Kasus Suap
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Suap AKBP Bintoro
Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.
Baca juga: Bintoro Cs Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kini Ajukan Banding Buntut Peras Anak Bos Prodia
Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.
Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.
Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.
"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.
"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.
Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.
Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ucapnya.
Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).
Mereka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui eks kuasa hukum, Evelin. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Wali Kota Bekasi Tri Asdhianto Dipastikan Tunda Retret di Magelang Patuhi Ketum PDIP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditahan, Megawati Perintah Kadernya Tidak Ikut Retret di Magelang |
![]() |
---|
Profil Kombes Hendy Kurniawan Disebut Halangi KPK Saat akan OTT Harun Masiku dan Hasto |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Dugaan Suap Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku |
![]() |
---|
Lokasi Harun Masiku Sudah Diketahui, KPK Targetkan Seminggu Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.