Kasus Suap

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Suap AKBP Bintoro

Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP - Mantan Pengacara Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan jadi tersangka mencoba tipu suap AKBP Bintoro dalam kasus anak Bos Prodia, Jumat (21/2/2025) 

Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.

"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.

Baca juga: Bintoro Cs Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kini Ajukan Banding Buntut Peras Anak Bos Prodia

Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.

Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.

Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.

"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.

"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.

Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.

Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ucapnya. 

Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).

Mereka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui eks kuasa hukum, Evelin. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved