Kasus Suap

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Suap AKBP Bintoro

Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP - Mantan Pengacara Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan jadi tersangka mencoba tipu suap AKBP Bintoro dalam kasus anak Bos Prodia, Jumat (21/2/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Evelin terbukti menyuap AKBP Bintoro.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Ade Ary.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024," sambungnya.

Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Evelin Eks Pengacara Diduga Suap AKBP Bintoro Dicecar 31 Pertanyaan

Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yakni satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

"Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade Ary.

Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," katanya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut)," tutur dia. 

Mantan kuasa hukum anak bos Prodia Diperiksa

Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan serta penggelapan.

Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.

"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.

Baca juga: Bintoro Cs Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kini Ajukan Banding Buntut Peras Anak Bos Prodia

Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.

Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.

Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.

"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.

"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.

Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.

Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ucapnya. 

Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).

Mereka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui eks kuasa hukum, Evelin. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved