Bintoro Cs Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kini Ajukan Banding Buntut Peras Anak Bos Prodia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro itu tidak menerima putusan Majelis Etik.
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Lima polisi yang terseret kasus penyuapan oleh anak bos Prodia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Mereka adalah dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit PPA AKP Mariana, mantan Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kasubnit Resmob Ipda Novian Dimas.
Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Ketiganya yaitu AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana.
Sedangkan AKBP Gogo dan Ipda Novian Dimas disanksi delapan tahun demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca juga: Profil AKP Mariana Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Bantu AKPB Bintoro Dalam Kasus Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seluruh anggota polisi itu tidak menerima putusan Majelis Etik.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak," kata Ade Ary, Senin (10/2/2025).
Ade Ary menambahkan, AKBP Bintoro Cs mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak hormat dan demosi.
"Kelimanya mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs telah selesai menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Hasilnya, Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dikenai sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat malam.
Lalu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca juga: Kasus Anak Bos Prodia, Selain Pembunuhan dan Persetubuhan, Kompolnas : Ada Laporan Kepemilikan Senpi
"AKBP G dan Ipda ND demosi 8 tahun," kata Anam.
Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih proses sidang etik.
Polda Metro Jaya Laporkan Kerugian Rp180 Miliar Akibat Kerusuhan 25-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Direktur Lokataru dan 5 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Ajakan Aksi Anarkis, Ini Perannya |
![]() |
---|
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Lakukan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Pendemo pada 25-31 Agustus 2025, 22 Orang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tingkatkan Pengamanan usai Markas Polres dan Polsek Diserang Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.