Bintoro Cs Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kini Ajukan Banding Buntut Peras Anak Bos Prodia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro itu tidak menerima putusan Majelis Etik.
Namun, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.
"Masih ada 1 yang belum, sedang berproses sidang etik, yaitu inisial M," ucap dia. (m31)

Baca juga: AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik, Kompolnas Berharap Aliran Dana Dugaan Pemerasan Bisa Dibongkar
Diberitakan sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Tiga anggota lain selain Bintoro yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.
Baca juga: Kompolnas Bocorkan Materi Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Isinya
"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.
Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Adapun tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, ada dua yakni Arif Nugroho yang juga anak petinggi jaringan laboratorium Prodia serta Muhammad Bayu.
Polda Metro Jaya Laporkan Kerugian Rp180 Miliar Akibat Kerusuhan 25-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Direktur Lokataru dan 5 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Ajakan Aksi Anarkis, Ini Perannya |
![]() |
---|
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Lakukan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Pendemo pada 25-31 Agustus 2025, 22 Orang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tingkatkan Pengamanan usai Markas Polres dan Polsek Diserang Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.