Pemerasan
AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik, Kompolnas Berharap Aliran Dana Dugaan Pemerasan Bisa Dibongkar
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diharapkan bongkar aliran dana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dijadwalkan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap agar sidang itu bisa membongkar aliran dana dugaan pemerasan.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan pihaknya berharap agar sidang etik ini bisa membuat perkara ini semakin jelas.
“(Begitu juga) aliran dana, siapa saja aktornya, baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Sidang KKEP diharapkan dapat membongkar klaster-klaster penting yang membuat penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16) berjalan dengan lambat.
“(Begitu juga) aliran dana, siapa saja aktornya, baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” tegas dia.
Nantinya tim dari Kompolnas akan memantau langsung jalannya persidangan KKEP di Polda Metro Jaya.
Hal ini untuk memenuhi permintaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Baca juga: AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Hari Ini Soal Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Kompolnas Pantau
“Yang memang sejak awal, teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi. Kedua hal itu penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota,” katanya.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Atas Dugaan Pemerasan
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Polda Banten Beberkan Peran Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang Memeras Chandra Asri Rp 5 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.