Ada Revisi Tata Tertib DPR, Polri Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Diberhentikan Presiden
Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden menyusul revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.
Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.
Penambahan Pasal
Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM |
|
|---|
| Kombes Budi Hermanto Ditunjuk jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Gantikan Brigjen Ade Ary |
|
|---|
| Daftar 52 Pati dan Pamen Tim Transformasi Reformasi Polri, Alumni Akpol 1989 jadi Ketua |
|
|---|
| Digoyang Isu tak Sedap saat Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: TNI-Polri Solid Amankan Situasi |
|
|---|
| Perintahkan Naikkan Pangkat Polisi yang Terluka Akibat Demo, Prabowo: Bertugas Bela Negara & Rakyat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.