Breaking News

Ada Revisi Tata Tertib DPR, Polri Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Diberhentikan Presiden

Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden menyusul revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
dokumentasi pribadi
REVISI TATIB DPR - Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden. Hal ini menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polri menegaskan bahwa pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden. 

Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

"Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU itu, Korps Bhayangkara berkedudukan langsung di bawah presiden. 

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah amanah bagi Polri, yang hingga kini tetap menjadi amanah dalam tugas kepolisian," tambahnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Baca juga: Momen Prabowo Sapa Prajurit dari Depan hingga Belakang Saat Kumpulkan 1.004 Komandan Satuan TNI

Duduk Perkara
DPR RI merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.

Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

Penambahan Pasal
Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga. 

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved