Ada Revisi Tata Tertib DPR, Polri Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Diberhentikan Presiden
Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden menyusul revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polri menegaskan bahwa pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden.
Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
"Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU itu, Korps Bhayangkara berkedudukan langsung di bawah presiden.
Sementara itu, Pasal 5 menyatakan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah amanah bagi Polri, yang hingga kini tetap menjadi amanah dalam tugas kepolisian," tambahnya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.
Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.
Baca juga: Momen Prabowo Sapa Prajurit dari Depan hingga Belakang Saat Kumpulkan 1.004 Komandan Satuan TNI
Duduk Perkara
DPR RI merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).
MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Presiden Prabowo Marah Minta Bos Beras Oplosan Bayar Rp 100 T atau Dipidana |
![]() |
---|
Kapolri Sudah Siapkan Nama Pengganti Ahmad Dofiri, Tak Hanya Komjen yang Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polri Targetkan Panen Jagung 10 Juta Ton |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Indonesia Nol Serangan Teror Sejak 2023 Hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Prabowo: Sekarang Polri Menunjukkan Prestasi yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.