Ada Revisi Tata Tertib DPR, Polri Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Diberhentikan Presiden

Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden menyusul revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
dokumentasi pribadi
REVISI TATIB DPR - Polri menegaskan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden. Hal ini menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polri menegaskan bahwa pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan presiden. 

Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

"Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU itu, Korps Bhayangkara berkedudukan langsung di bawah presiden. 

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah amanah bagi Polri, yang hingga kini tetap menjadi amanah dalam tugas kepolisian," tambahnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Baca juga: Momen Prabowo Sapa Prajurit dari Depan hingga Belakang Saat Kumpulkan 1.004 Komandan Satuan TNI

Duduk Perkara
DPR RI merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved