Sengketa Lahan

Pasca Pengosongan Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat

Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi sangat memprihatinkan. Rumah sudah jadi hak milik malah kena gusur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
EKSEKUSI RUMAH - Kuasa Hukum Penggugat atau Nyi Mimi Jamilah, Amiryun Azis saat diwawancarai awak media di Bakso Lapangan Tembak, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Amiryun membantah jika clientnya tersebut dinilai merampas lahan. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 juga sempat menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.

Seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Hendra mengaku dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved