Sengketa Lahan

Pasca Pengosongan Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat

Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi sangat memprihatinkan. Rumah sudah jadi hak milik malah kena gusur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
EKSEKUSI RUMAH - Kuasa Hukum Penggugat atau Nyi Mimi Jamilah, Amiryun Azis saat diwawancarai awak media di Bakso Lapangan Tembak, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Amiryun membantah jika clientnya tersebut dinilai merampas lahan. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.

“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.

Bari menuturkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata. 

Sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.

“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.

Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.

“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).

Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved