Sengketa Lahan
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi
Sengketa Lahan di Area Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar mediasi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menggelar mediasi terkait sengketa lahan di area golf Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mediasi ini berlangsung Rabu (6/8/2025), usai sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) mendatangi lokasi sengketa pada hari yang sama.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya adalah suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk oleh Rosario de Marshal yang punya sapaan akrab Hercules dan aktif sejak 2011.
GRIB Jaya terlibat dalam berbagai kontroversi, diantaranya anggota terseret dalam kasus pembakaran tiga mobil polisi pada 18 April 2025 di Depok.
Adapun mediasi tersebut dihadiri oleh pihak ahli waris Toton Cs serta PT Metropolitan Kentjana.
"Dalam mediasi yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dicapai sejumlah kesepakatan yang bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Soal Keramaian di Pondok Indah Golf, Kapolres Jaksel: Enggak Ada Bentrok dan Massa Sudah Bubar
Berikut Poin Kesepakatan yang Dicapai:
1. Penyelesaian Hukum yang Jelas
Kedua belah pihak diharapkan bersedia mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun jalur hukum lainnya, untuk mendapatkan keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait objek sengketa lahan.
2. Pengelolaan Objek Sengketa
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak akan dilakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap objek tanah yang disengketakan, kecuali terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.
Hal ini juga mempertimbangkan fakta bahwa objek tanah tersebut saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
3. Alternatif Pertemuan Lanjutan
Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak ingin menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum, maka diharapkan kesediaan untuk melakukan pertemuan lanjutan guna mencari solusi di luar pengadilan.
| Atasi Sengketa Lahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Kebijakan Satu Peta di Karawang |
|
|---|
| Desa Sukamulya dan Sukaharja di Bogor Mau Dilelang Bank, Menteri Desa Bereaksi, Ini Kata cak Imin |
|
|---|
| Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
|
|---|
| Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
|
|---|
| Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/grib-jaya-geruduk.jpg)