Sengketa Lahan
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya
WARTAKOTALIVE.COM -- Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata sengketa lahan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Sidang yang berlangsungRabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.
Baca juga: SIMAK Asal Usul GRIB Jaya yang Terlibat Sengketa Lahan dengan BMKG
Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN Kota Jambi juga hadir.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto.
Namun 3 saksi tersebut mendapat keberatan dari tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan.
Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi.
Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi.
"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim.
Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi.
Baca juga: Sidang Lapangan Sengketa Lahan, Budiharjo Tunjukkan Patok BPN, Pendi Tunjuk Pohon Pisang
Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi.
Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono.
Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi.
Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi.
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Kalteng, Brigjen Djuhandhani Sebut Palsu, Bareskrim Kembalikan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Kobar Kalteng, Ahli Waris Kesal Brigjen Djuhandani Sebut Sertifikat Palsu |
![]() |
---|
Sengketa Lahan, Preman Serang Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Suasana Sempat Mencekam |
![]() |
---|
Sengketa Lahan, 25 Tahun Berjuang Warga Jatikarya Bekasi Kembali Datangi PN Kota Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.