Sengketa Lahan

Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya

Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya

Istimewa
HAKIM TOLAK SAKSI - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata sengketa lahan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Sidang yang berlangsungRabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.  

WARTAKOTALIVE.COM -- Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata sengketa lahan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Sidang yang berlangsungRabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.

Baca juga: SIMAK Asal Usul GRIB Jaya yang Terlibat Sengketa Lahan dengan BMKG

Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN Kota Jambi juga hadir. 

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto. 

Namun 3 saksi tersebut mendapat keberatan dari  tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. 

Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang  dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi. 

Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi. 

"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim. 

Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi. 

Baca juga: Sidang Lapangan Sengketa Lahan, Budiharjo Tunjukkan Patok BPN, Pendi Tunjuk Pohon Pisang

Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi. 

Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono.

Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi. 

Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved