Sengketa Lahan

Sengketa Lahan di Kobar Kalteng, Ahli Waris Kesal Brigjen Djuhandani Sebut Sertifikat Palsu

Sengketa lahan dialami seorang ibu asal Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tak terima lahannya seluas 10 hektare diserobot bupati di sana.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
SENGKETA LAHAN - Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga (kiri) saat di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Kliennya minta surat tanah yang ada di Bareskrim minta dikembalikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih, menolak klaim bahwa sertifikat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kekecewaannya pun diakuinya dan menuntut pihak kepolisian mengembalikan dokumen tanah miliknya yang telah diserahkan bertahun-tahun lalu.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Apa pun alasannya, seharusnya diberikan, karena sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," ujar Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga, menilai pernyataan Brigjen Djuhandhani mengenai keabsahan sertifikat tanah Wiwik tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan.

Baca juga: Sengketa Lahan, Preman Serang Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Suasana Sempat Mencekam

"Seorang jenderal harus berhati-hati berbicara. Jika menyatakan sertifikat palsu, itu seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Sementara, klien kami tidak pernah dilaporkan," tegas Poltak.

Sebaliknya, Wiwik justru telah melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, atas dugaan penguasaan lahan seluas 10 hektare menggunakan sertifikat palsu. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

Menurut Poltak, selama proses penyelidikan, penyidik meminta Wiwik menyerahkan surat tanahnya sebagai barang bukti. Namun, sertifikat tersebut justru tidak dikembalikan hingga saat ini.

"Awalnya, sertifikat hanya diminta untuk ditunjukkan, tapi kemudian diminta untuk diserahkan. Klien kami saat itu tidak didampingi pengacara," ungkapnya.

Baca juga: Serupa dengan Nirina Zubir, Ashanty Akui Warisan Orangtua alami Sengketa Lahan Akibat Mafia Tanah

Ia juga menduga ada konspirasi antara penyidik dengan pihak tertentu dalam kasus ini.

"Kami menduga ada konspirasi dengan pihak bupati saat itu. Klien kami dibujuk untuk menyerahkan dokumen tanahnya," tambahnya.

Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, Wiwik akhirnya menunjuk Poltak sebagai kuasa hukum dan mengajukan permohonan pengembalian dokumen pada 2024.

"Kami sudah bersurat ke Bareskrim agar dokumen dikembalikan. Jika dokumen itu disita, harusnya ada izin pengadilan, tetapi ini tidak ada," kata Poltak.

Baca juga: Vihara Amurva Bhumi Menangi Sengketa Lahan, Kevin Wu: Ini Peringatan Keras untuk Mafia Tanah

Poltak juga mengklaim mendapatkan informasi bahwa ada dugaan suap dalam kasus ini.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seorang kontraktor yang menyerahkan uang Rp8 miliar terkait kasus ini. Kami menduga uang itu digunakan untuk menghentikan penanganan kasus dan menyita sertifikat tanah Wiwik," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved