Sengketa Lahan

Sengketa Lahan di Kalteng, Brigjen Djuhandhani Sebut Palsu, Bareskrim Kembalikan Sertifikat Tanah

Sengketa lahan di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan sertifikat tanah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
SURAT TANAH - Kuasa hukum ahli waris Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya dihubungi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengambil sertifikat tanah yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda yang terletak di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Sertifikat tersebut yang sebelumnya jadi barang bukti, ditahan guna keperluan penyelidikan dalam kasus penyerobotan lahan seluas 10 hektare milik Wiwik Sudarsih, ahli waris dari tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya dihubungi penyidik untuk mengambil sertifikat tanah yang ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Sengketa Lahan di Kobar Kalteng, Ahli Waris Kesal Brigjen Djuhandani Sebut Sertifikat Palsu

"Kami ditelepon untuk mengambil ini (dokumen milik Brata Ruswanda). Kami datang untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak.

Sertifikat tanah tersebut, ucap dia, sudah diserahkan oleh kliennya kepada penyidik sejak bertahun-tahun lalu.

Saat dokumen tanah milik Wiwik hendak diambil, Poltak mengungkap penyidik Dittipidum meminta agar aduan terhadap Djuhandhani dan beberapa pihak lainnya di Propam dicabut. Namun, Poltak menegaskan bahwa aduan tersebut tidak akan dicabut. 

"Pernyataan Brigjen Djuhandhani yang mengatakan surat kami itu palsu harus ditarik. Jika tidak, kami akan terus menempuh jalur hukum," tegasnya.

Baca juga: Sengketa Lahan, Preman Serang Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Suasana Sempat Mencekam

Poltak juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan oleh kliennya terhadap eks Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan sertifikat palsu. Hingga saat ini, laporan tersebut belum diproses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih, menolak klaim bahwa sertifikat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kekecewaannya pun diakuinya dan menuntut pihak kepolisian mengembalikan dokumen tanah miliknya yang telah diserahkan bertahun-tahun lalu.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Apa pun alasannya, seharusnya diberikan, karena sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," ujar Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga, menilai pernyataan Brigjen Djuhandhani mengenai keabsahan sertifikat tanah Wiwik tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan.

"Seorang jenderal harus berhati-hati berbicara. Jika menyatakan sertifikat palsu, itu seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Sementara, klien kami tidak pernah dilaporkan," tegas Poltak.

Sebaliknya, Wiwik justru telah melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, atas dugaan penguasaan lahan seluas 10 hektare menggunakan sertifikat palsu. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved