Sengketa Lahan

Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng

Propam Polri akhirnya memeriksa pengacara Poltak Silitonga, terkait tuduhan oknum polisi menggelapkan barang bukti sengketa tanah di Kobar, Kalteng.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
DIPERIKSA PROPAM - Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa Poltak Silitonga, pelapor yang juga kuasa hukum korban perkara sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/3/2025). Pemeriksa Poltak atas dugaan ada oknum polisi yang menggelapkan barang bukti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, terkait dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Poltak Silitonga, selaku pelapor, menuduh sejumlah oknum polisi terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah milik kliennya. 

Laporan yang dibuat oleh pelapor teregistrasi dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam, tertanggal 11 Maret 2025.

“Hari ini kami memberikan klarifikasi kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terkait laporan yang kami ajukan, yang menuduh Dirtipidum Mabes Polri beserta anggotanya tidak profesional dan berpihak kepada terlapor, yaitu Bupati Kotawaringin Barat dan pihak-pihak lainnya,” ujar Poltak Silitonga dalam wawancara di Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Sengketa Lahan di Kalteng, Brigjen Djuhandhani Sebut Palsu, Bareskrim Kembalikan Sertifikat Tanah

Poltak menyatakan, sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinilai palsu. 

Ia juga menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan sertifikat tersebut palsu.

"Kami menduga ada pihak yang memberikan uang agar sertifikat tanah yang asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu. Tindakan ini merugikan pihak pelapor," tambahnya.

Meski sertifikat tanah yang dipermasalahkan sudah dikembalikan, Poltak menegaskan laporan tetap tidak akan dicabut. 

Baca juga: Sengketa Lahan di Kobar Kalteng, Ahli Waris Kesal Brigjen Djuhandani Sebut Sertifikat Palsu

Ia menginginkan efek jera terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak profesional.

“Kami tidak akan mencabut laporan, meskipun sertifikat tanah sudah dikembalikan. Kami berharap ada efek jera bagi oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih, menolak klaim bahwa sertifikat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kekecewaannya pun diakuinya dan menuntut pihak kepolisian mengembalikan dokumen tanah miliknya yang telah diserahkan bertahun-tahun lalu.

Baca juga: Sengketa Lahan, Preman Serang Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Suasana Sempat Mencekam

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Apa pun alasannya, seharusnya diberikan, karena sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," ujar Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga, menilai pernyataan Brigjen Djuhandhani mengenai keabsahan sertifikat tanah Wiwik tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan.

"Seorang jenderal harus berhati-hati berbicara. Jika menyatakan sertifikat palsu, itu seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Sementara, klien kami tidak pernah dilaporkan," tegas Poltak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved