Sengketa Lahan
Pasca Pengosongan Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat
Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi sangat memprihatinkan. Rumah sudah jadi hak milik malah kena gusur.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Perkara sengketa lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih berlanjut.
Kini, pihak penggugat, Nyi Mimi Jamilah dalam perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 atau pemenang persidangan kasus buka suara.
Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan kalau proses eksekusi tersebut adalah hal yang wajar.
Sebab pihaknya eksekusi tersebut juga berdasarkan aturan perintah putusan yang mutlak.
"Masalah adanya eksekusi pengosongan ini di atas objek lokasi sengketa itu adalah sesuatu yang wajar di dalam pelaksanaan eksekusi ini ya karena kami ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap, dan kami juga melalui juga prosedur hukum," kata Amiryun saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Sengketa Lahan, Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN Cikarang Eksekusi Rumah
Amiryun menjelaskan pihaknya justru tidak merampas hak para penghuni cluster maupun masyarakat lainnya yang wilayahnya terdampak eksekusi.
Dikarenakan sebelum proses eksekusi berlangsung, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan persidangan.
"Kami juga melalui juga prosedur hukum melalui tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh PN Bekasi maupun minta bantuan ke delegasi PN Cikarang akhirnya melaksanakan isi putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut," jelasnya.
Amiryun menuturkan upaya eksekusi pengosongan lahan itu dilakukan sebagai bentuk merealisasikan hak dari clientnya yang sudah dilandasi secara hukum.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Ricuh, Penghuni Melawan
Terlebih ia tidak ingin tahu lebih rinci perihal para penghuni yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tidak.
Sebab ia menegaskan clientinya ingin hak nya terealisasi.
"Warga yang mengatakan punya sertifikat itu haknya mereka ya, tapi di sini ada hak tanah kami juga yang menang atas perkara ini yang wajarlah kami mengambil tanah tersebut, mungkin mereka tidak tahu asal-usulnya tanah ini dan sejarahnya ada perkara, akhirnya dalam perkara ini ada yang bisa terima dan ada yang tidak terima," tuturnya.
Sementara pihak perumahan dalam hal ini penghuni dan developer Cluster Setia Mekar Residence 2 tetap bersikap tidak menerima PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya.
Berdasarkan hal itu, Developer Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.

“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.