Pemerasan

IPW Ungkap Dugaan Aliran Dana Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia ke AKBP Gogo Galesung

Ternyata tak hanya AKBP Bintoro yang terlibat pemerasan kepada bos Prodia, ada juga AKBP Gogo Galesung. IPW coba mengungkap aliran dananya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
DUGAAN PEMERASAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap aliran dana ke AKBP Gogo Galesung atas kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, yang terlibat kasus pembunuhan. Sebelumnya, AKBP Bintoro juga sudah ditahan atas kasus yang sama. (WARTA KOTA/Budi Malau) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkap dugaan keterlibatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam kasus pemerasan terhadap Arif Nugroho, tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024 yang merupakan anak bos Prodia.

Menurut Sugeng, AKBP Gogo yang telah dimutasi dari jabatannya dan dilakukan penahanan khusus (patsus) diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho.

“Terkait peran Gogo Galesung, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho,” kata Sugeng, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Dugaan Pemerasan Kasus Pembunuhan, Nama AKBP Bintoro Dicatut, Cuma Dikasih Rp140 juta

Meski begitu, Sugeng belum mengungkap jumlah pasti dana yang diterima. Ia mengaku masih mendalaminya.

Hanya, Sugeng menyebutkan aliran dana tersebut diduga terjadi pada Desember 2024.

“Kalau tidak salah di bulan Desember 2024. Tentang jumlah ini sedang kami dalami," tuturnya.

Sebelumnya, Sugeng mengungkapkan dugaan pencatutan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, soal dugaan pemerasan.

Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: AKBP Bintoro Jadi Sorotan, DPR Minta Polisi Dalami Kasus Pembunuhan ABG yang Seret Anak Bos Prodia

Adapun posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pun kemudian digantikan oleh Gogo.

Sugeng menduga advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, menggunakan nama polisi untuk menarik dana miliaran rupiah dari Arif.

Arif pada April 2024 diminta Evelin untuk menjual mobil mewahnya berupa Lamborghini guna mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya soal dugaan pembunuhan serta pemerkosaan.

Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta, jauh lebih kecil dari angka Rp20 miliar yang sempat beredar di awal kasus ini.

“Kenyataannya bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian mengambil uangnya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana kasus ini.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampai Rp17 miliar," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved