Pemerasan

IPW Ungkap Dugaan Aliran Dana Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia ke AKBP Gogo Galesung

Ternyata tak hanya AKBP Bintoro yang terlibat pemerasan kepada bos Prodia, ada juga AKBP Gogo Galesung. IPW coba mengungkap aliran dananya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
DUGAAN PEMERASAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap aliran dana ke AKBP Gogo Galesung atas kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, yang terlibat kasus pembunuhan. Sebelumnya, AKBP Bintoro juga sudah ditahan atas kasus yang sama. (WARTA KOTA/Budi Malau) 

"Sementara Bintoro hanya menerima Rp140 juta, ini jelas tidak sebanding. Jadi, seperti itu namanya dicatut," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Adapun Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp5 miliar.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). Kini, dia ditahan Polri (patsus) karena dugaan terlibat dalam pemerasan.
DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). Kini, dia ditahan Polri (patsus) karena dugaan terlibat dalam pemerasan. (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.

Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved