Korupsi

Ada Potensi Korupsi, Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group dan PSN di PIK 2 ke KPK

Eks Ketua KPK Abraham Samad bersama Said Didu memberanikan diri lapor ke KPK soal potensi korupsi PSN di PIK 2.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
KORUPSI DI PIK 2 - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).Mereka lapor ke KPK terkait potensi korupsi PSN di PIK 2. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah. 

PSN di PIK 2 makin heboh dengan adanya pagar laut Tangerang, yang saat ini sedang dirobohkan.

Melihat keberadaan PIK 2 sebagai PSN, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pun tak bisa tinggal diam.

Abraham bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Baca juga: Viral Pengunjung Pantai PIK 2 Diusir Security, Ini Faktanya!

Abraham Samad tiba bersama Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, pakar telematika Roy Suryo, mantan Sekretaris BUMN Said Didu, dan beberapa rombongan lainnya. 

Menurut Abraham, pihaknya diterima oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo. 

Pihaknya menyampaikan laporan dugaan korupsi yang terjadi dalam PSN di kawasan PIK 2

"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Saya katakan di Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2," kata Abraham dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Agung Sedayu Group Dituduh Pasang Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan Muannas Alaidid

Abraham menduga penerapan PIK 2 sebagai PSN tidak lepas dari praktik suap dan terjadi kerugian negara. 

"Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK, dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," ujar dia. 

Ia mengatakan, telah melampirkan data-data yang cukup banyak guna memudahkan KPK dalam melakukan penyelidikan. 

Selain itu, Abraham mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dilakukan Agung Sedayu Group. 

Baca juga: PSN PIK 2 Dicanangkan 1.800 Hektar untuk Rehabilitasi dan Peningkatan Pariwisata

"Dugaan kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ucapnya. 

Untuk diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dilakukan untuk pengembangan ekowisata Tropical Coastland. 

Kawasan berbasis hijau ini akan dikembangkan di atas lahan seluas 1.755 hektar (ha) di Provinsi Banten. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Proyek ini juga disertai komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap. 

Dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun, proyek tersebut diharapkan dapat menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyinggung gaya hidup Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, yang memiliki mobil mewah Rubicon.

Dede pun sampai merasa heran dengan hal tersebut.

Pasalnya, menurut Dede, anggota DPR saja belum tentu bisa membeli Rubicon.

"Bahkan, saya dengar katanya kepala desanya naik Rubicon. Kami (anggota DPR) saja belum tentu kebeli di sini," ungkap dia dalam rapat antara Menteri ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dede menduga harta bergelimang yang dimiliki Arsin itu merupakan pertanda ada "permainan" pengembang di Desa Kohod.

Desa itu memiliki hak guna bangunan (HGB) paling banyak terkait pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

Sebab, di desa lain di Kabupaten Tangerang, tidak ditemukan HGB pagar laut sama sekali, kalaupun ada hanya tiga bidang saja.

"Jadi, ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan dan uniknya, ini Kabupaten Tangerang ini cukup banyak," ungkap Dede.

"Agak unik karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang (HGB) 390 hektar ada di situ. Di desa lain malah enggak ada, mungkin ada satu desa yang 3 bidang," ujar Dede.

Dede lantas mempertanyakan alasan Desa Kohod menjadi lokasi yang paling banyak memiliki HGB pagar laut. 

Padahal, di wilayah Desa Kohod sebenarnya tidak ada perluasan proyek strategis nasional (PSN). 

"Pertanyaan saya yang terbesar adalah kenapa Desa Kohod? Kenapa harus di situ yang banyak? Padahal, kalau kita lihat, perluasan PSN tidak ada sama sekali."

"Lalu, kenapa pemerintah daerah, terutama dalam hal ini Pemkab Tangerang, dengan mudah membuat RT/RW atau tata ruang tanpa melakukan pemantauan secara khusus," tutur dia.

"Saya masih bingung, Pak Nusron, ya, kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain," sambung Dede.

KKP Periksa Kades Arsin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Kades Arsin dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. 

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Selain Kades Arsin, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama. 

Pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. 

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni. 

"(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tambahnya.

Doni juga menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Sebelumnya, Kades Arsin menjadi sorotan usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut. 

Dalam perdebatan itu, Kades Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang, yang kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

Karena pernyataannya ini, Kades Arsin disebut membela pagar laut. 

Nama Kades Arsin kemudian menjadi perbincangan, salah satunya di platform media sosial X.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved