Rabu, 29 April 2026

pagar laut tangerang

Agung Sedayu Group Dituduh Pasang Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan Muannas Alaidid

Publik heboh soal pagar laut Tangerang, sebab hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab. Agung Sedayu Group pun buka suara.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Muannas Alaudid, pengacara Agung Sedayu Group (ASG), meluruskan berita seputar pagar laut Tangerang yang menyudutkan kliennya. Menurutnya, yang dibeli adalah lahan daratan, bukan perairan yang dipagari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang heboh berita pagar laut Tangerang, karena misterius.

Hingga saat ini belum ada pihak yang merasa bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu.

Namun, publik selama ini menaruh kecurigaan besar terhadap pengembang besar, Agung Sedayu Group (AGS).

Apakah benar pagar laut Tangerang dipasang oleh AGS?  

Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, coba meluruskan perihal pagar laut Tangerang.

Baca juga: Habib Rizieq Geram, Ungkap Sosok Penting di Balik Pagar Laut Tangerang: Mau Bodohin Rakyat!

Kepada Kompas.com, Muannas Alaidid menjelaskan soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Pakuhaji. 

Menurutnya, lahan yang dimiliki ASG berstatus SHGB, sebelumnya merupakan tambak dan sawah. 

"Surat Girik 1982 RTRW adalah daratan. Semua itu terdiri dari sawah dan tambak yang terabrasi," ujar Muannas kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2025). 

Agung Sedayu Group disebut membeli lahan tersebut dari warga atau masyarakat sekitar yang sebelumnya sudah terkavling. 

Baca juga: Disemprot Anggota Dewan, KKP Tegas Soal Pagar Laut di Tangerang: Dalami Terus Sampai Ada Tersangka

Muannas menambahkan, pagar yang ada di sekitar lahan bukanlah bagian dari pembelian atau tindakan yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group

"Kita beli dari warga atau rakyat, dan sudah terkavling. Bukan pagar," ucapnya. 

"Pagar itu tidak ada suratnya dan bukan kita yang pasang. Yang kita beli lahannya," imbuh Muannas. 

Sebelumnya diberitakan, Agung Sedayu Group telah mengakui memiliki sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. 

Baca juga: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta perkilometer, Menteri KP: Kalau Pidana Ranahnya Polisi

Muannas menjelaskan, SHGB itu untuk lahan yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah lautan seperti yang banyak dipahami. 

"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved