Pilkada 2024

Hari Ini, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Diperiksa MKD DPR Karena Pernyataannya Soal Parcok

Hari Ini Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Diperiksa MKD DPR Karena Pernyataannya Soal Parcok. Parcok merujuk pada pengerahan aparat di Pilkada 2024

Istimewa
Yulius Setiarto (kiri), menyerahkan bantuan kepada Uskup Keuskupan Agats, Mgr Aoysius Murwito OFM, untuk masyarakat Asmat yang sedang dilanda problem kesehatan dan pangan, di Perhimpunan Vincentius Jakarta, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Hari Ini, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Diperiksa MKD DPR Karena Pernyataannya Soal Parcok 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal "partai coklat" atau parcok, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (3/12/2024) hari ini.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, Yulius akan diperiksa untuk diklarifikasi soal pernyataannya tentang parcok tersebut, Selasa hari ini.

"Iya (hari ini) 14.30 (WIB)," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024) kemarin.

Yulius dilaporkan ke MKD soal pernyataannya di media sosial yang menyebut ada pengerahan partai coklat (parcok) pada pilkada 2024.

Sebelum memanggil Yulius, MKD DPR RI membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pernyataan Yulius yang menyinggung partai coklat.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Parcok Cawe-cawe di Pilkada, PDIP Ingin TNI-Polri Gabung, Usman Hamid Menolak, Ini Kata Kapuspen TNI

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang bernama Ali Hakim Lubis.

Ia diketahui sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra. MKD DPR RI memeriksa Ali sebagai pelapor pada Senin (2/12/2024).

Sayanganya, Ali enggan memberikan komentar apapun soal laporan yang dibuatnya saat ditemui usai klarifikasi yang dilakukan MKD DPR RI.

Menurut Hasanuddin, laporan Ali terhadap Yulius dibuat dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia.

"Kalau saya lihat dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakah anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi. Begitu yang saya tanya," ujarnya.

Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Hasanuddin, Ali turut melampirkan bukti berupa video yang diunggah Yulius dalam media sosialnya.

Setelah memeriksa Ali selaku pelapor, MKD DPR juga akan memeriksa Yulius selaku terlapor, hari ini.

Yulius siap diperiksa

Sementara Yulius Setiarto mengaku siap diperiksa dan memberikan keterangan ke MKD soal pernyataan partai coklat yang dilontarkannya di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved