Narkoba
Polisi Amankan 10, 4 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka yang Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru
Kompol Telly Areska Putra mengatakan, sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ganja bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menyita narkotika jenis sabu seberat 8.337 gram atau 8,3 kilogram dan 2.150 gram atau 2,1 kilogram ganja.
Dari penyitaan barang haram tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap, yakni berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra mengatakan, total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
"Rencananya seperti itu. Untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Telly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (29/11/2024).
Telly menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.
Empat lokasi itu yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Bekasi Tangkap 4 Pria dan 1 Wanita yang Nekad Produksi dan Edarkan Narkoba Jenis Sinte
Baca juga: Atasi Over Kapasitas Lapas di Indonesia, Kepala BNN Dorong Revisi UU Narkotika
Baca juga: Jaga Citra Baik, Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Jauhi Judol dan Narkoba
Lalu, sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tutur Telly.
Para kurir sabu yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ, sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.
"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia," ujar Telly.
"Dalam kasus ini, kedapatan menyimpan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)," ucap Telly.
Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan upah untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.
BERITA VIDEO: Sosok Mbah Melan, Guru TikTokers yang Dapat Anugerah Guru Hebat dari Prabowo
B juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.
| Tak Mau ada ASN Kabupaten Bogor yang Gunakan Narkoba, Rudy Susmanto: Jangan Takut, Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkoba Agustus -Oktober, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol |
|
|---|
| Kronologi Polres Metro Jaktim Tangkap Kaki Tangan Bandar Ganja Kelas Kakap dari Medan Sumut |
|
|---|
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.