Narkoba

Polisi Amankan 10, 4 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka yang Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru

Kompol Telly Areska Putra mengatakan, sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ganja bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024). 

APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp 600.000 per sekali ambil barang.

Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 11.681.800.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur Telly. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved