Narkoba
Polisi Amankan 10, 4 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka yang Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru
Kompol Telly Areska Putra mengatakan, sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ganja bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp 600.000 per sekali ambil barang.
Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.
Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 11.681.800.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur Telly. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Tak Mau ada ASN Kabupaten Bogor yang Gunakan Narkoba, Rudy Susmanto: Jangan Takut, Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkoba Agustus -Oktober, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol |
|
|---|
| Kronologi Polres Metro Jaktim Tangkap Kaki Tangan Bandar Ganja Kelas Kakap dari Medan Sumut |
|
|---|
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.