Narkoba
Polisi Amankan 10, 4 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka yang Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru
Kompol Telly Areska Putra mengatakan, sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ganja bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp 600.000 per sekali ambil barang.
Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.
Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 11.681.800.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur Telly. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Kosan di Gunung Sahari Jakpus Digerebek, Polisi Temukan 2,5 Kilogram Sabu dari Tiga Pelaku |
![]() |
---|
Polres Metro Jakpus Sita 2,5 Kg Narkoba Jenis Sabu di Kosan Gunung Sahari |
![]() |
---|
Empat Polisi Nunukan Kaltara Ditangkap Terkait Penyelundupan, Ada Kasat Resnarkoba |
![]() |
---|
Patroli Malam Tim Presisi Berhasil Gagalkan Transaksi Tembakau Sintetis Obat Keras Tramadol |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Sinte dan Menangkap Penjual Obat Terlarang dalam Operasi Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.