Kabar Artis

Permohonan itsbat Ditolak Hakim, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Dimata Hukum

Suryana menyebut, menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Bridgestory
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Nasrullah pun menghormati proses itsbat nikah yang sudah didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 Ia ingin semua menanti putusan Pengadilan."Tunggu saja hasilnya, kalau memang dikabulkan pernikahannya disahkan, hasilnya nanti akan keluar meminta KUA setempat mencatatkan pernikahan mereka. Kalau sudah keluar hasilnya, pasti akan kami catat peristiwa pernikahan itu," ujar Nasrullah. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat Negara

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Di balik kemegahannya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

Baca juga: Begini Komentar Rizky Febian Menanggapi Tudingan Akun Medsos yang Sebut Mahalini Telah Selingkuh

"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

Baca juga: Hidup Rizky Febian Semakin Bahagia Setelah Menikahi Mahalini, Ini Hal Positif yang Dirasakannya

"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Baca juga: Rizky Febian Libatkan Mahalini untuk Rangkaian Konser Tur ke 10 Kota, Rayakan 10 Tahun Berkarya

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved