Kabar Artis

Permohonan itsbat Ditolak Hakim, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Dimata Hukum

Suryana menyebut, menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Bridgestory
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus untuk menolak perkara pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.

"Hasil musyawarah ini pernikahan (Rizky Febian dan Mahalini) kurang syarat rukun nikah jadi tidak sah secara hukum, karena ketidak tahuan mereka," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Suryana mengatakan, penolakan pengesahan atau pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, bukan karena perihal buku nikah dan proses persyaratan ke KUA.

Akan tetapi, Suryana menyebut bahwa Mahalini salah menunjuk wali nikah yang jadi wali hakim pernikahannya dengan Rizky Febian.

"Dari hasil pemeriksaan hakim mengambil keputusan, pernikahan yang dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini, menurut hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ucapnya.

Suryana menyebut kalau Mahalini baru mualaf dua hari sebelum menikah dengan Rizky Febian. Karena bukan dari keluarga Islam, menurut Suryana kalau Mahalini dan Rizky Febian menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.

"Akan tetap walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA. Tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut," jelasnya.

Karena ustaz yang jadi wali nikah Mahalini bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga wali hakim, maka hakim memutus pernikahan Rizky Febian dan kekasihnya tidak sah.

"Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," ujar Suryana. 

Penjelasan Rizky Febian soal Buku Nikah

Penyanyi Rizky Febian menjalani sidang pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Namun, Rizky Febian tampak tidak ditemani Mahalini, melainkan hanya didampingi Markus Hadi Tanoto, kuasa hukumnya.

Sidang itsbat pernikahan ini digelar karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara sah di negara.

Baca juga: Rizky Febian Akui Baru Menikahi Siri Mahalini, Ini Alasannya hingga Jalani Sidang Itsbat Pernikahan

Proses pencatatan pernikahan itu tertahan karena ada bagian administrasi yang dianggap belum lengkap setelah Mahalini berpindah agama.

Sidang pengesahan pernikahan itu hanya berlangsung kurang dari satu jam.

Pelantun Seperti Kisah ini tampak memberikan keterangan setelah selesai sidang.

Baca juga: Begini Penjelasan Kuasa Hukum Soal Dugaan Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Hanya Properti Foto

Salah satunya soal pernikahan yang dijalankan sesuai syariat agama Islam, atau nikah siri.

"Kami melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian, Senin.

Rizky Febian telah memberikan penjelasan tentang rangkaian pernikahannya ke majelis hakim.

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Bridgestory)

Putra sulung komedian Sule ini juga menjawab soal buku nikah yang digunakan saat akad pernikahan.

Buku tersebut diduga hanya properti.

Rizky Febian menyebut, masalah terkait buku nikah sudah diserahkan ke penyelenggara nikah.

Baca juga: Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA

"Kebetulan hanya masalahnya di buku nikah, sedangkan aku dan Lini (sapaan Mahalini) sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO (wedding organizer)," ucap Rizky Febian.

"Dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung-jawab," lanjutnya.

Kini, Rizky Febian dan Mahalini tinggal menunggu hasil putusan setelah menjalani rangkaian sidang.

Baca juga: KUA Setiabudi Jakarta Selatan Sebut Belum Pernah Catat Adanya Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Rencananya, putusan itu baru akan diumumkan pekan depan.

"Pemeriksaan prinsipal dan pembuktian sudah selesai, tinggal putusan saja," kata Markus.

"Kalau putusannya mungkin minggu depan secara e-court," ucapnya.

Markus menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan absennya Mahalini.

Menurutnya, dengan kehadiran Rizky Febian, dirasa sudah cukup.

KUA Setiabudi Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Proses administratif pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini, kini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan Rizky Febian dan Mahalini diketahui mendaftarkan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini sudah buka suara. Markus Hadi Tanoto pun menyampaikan, pernikahan kliennya sah secara agama, usai menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.

Kini giliran pihak KUA angkat bicara. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta masuk dalam wilayahnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Pengesahan Pernikahan di Pengadilan

Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.

"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), Kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.

Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak, karena pihaknya tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.

Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.

"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.

Mengenai syarat keluarnya buku nikah setiap pernikahan, Nasrullah menegaskan kalau buku nikah itu bisa dikeluarkan KUA jika pernikahannya didaftarkan dan tercatat peristiwanya.

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, kemudian administratif lengkap, buku bisa keluar. Karena saya tidak ada dan tidak mencatat kami tidak berani komentar. Tunggu aja keputusan Pengadilan, apa hasilnya," jelasnya.

Nasrullah pun menghormati proses itsbat nikah yang sudah didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 Ia ingin semua menanti putusan Pengadilan."Tunggu saja hasilnya, kalau memang dikabulkan pernikahannya disahkan, hasilnya nanti akan keluar meminta KUA setempat mencatatkan pernikahan mereka. Kalau sudah keluar hasilnya, pasti akan kami catat peristiwa pernikahan itu," ujar Nasrullah. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat Negara

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Di balik kemegahannya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

Baca juga: Begini Komentar Rizky Febian Menanggapi Tudingan Akun Medsos yang Sebut Mahalini Telah Selingkuh

"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

Baca juga: Hidup Rizky Febian Semakin Bahagia Setelah Menikahi Mahalini, Ini Hal Positif yang Dirasakannya

"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Baca juga: Rizky Febian Libatkan Mahalini untuk Rangkaian Konser Tur ke 10 Kota, Rayakan 10 Tahun Berkarya

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved