Kabar Artis

Fariz RM Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

Fariz RM mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut enam tahun penjara oleh JPU di sidang PN Jaksel, Senin (4/8/2025).

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
FARIZ AJUKAN PLEDOI - Fariz RM (kemeja putih) mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut enam tahun penjara oleh JPU di sidang PN Jaksel, Senin (4/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM tidak terima dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Fariz RM, karena dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika sabu dan ganja.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Fariz RM yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami mengajukan pledoi tertulis yang mulia," kata Deolipa Yumara di dalam persidangan.

Deolipa Yumara pun meluapkan isi hatinya yang tidak terima Fariz dituntut enam tahun penjara.

"Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang," ujar Deolipa Yumara.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Tuntutan JPU terhadap Fariz RM dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata JPU, Senin (4/8/2025) petang.

Baca juga: Foto-foto Sidang Tuntutan Fariz RM Kembali Ditunda

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," jelas JPU.

Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.

"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," ucap JPU.

Baca juga: Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved