Kabar Artis

Siap Sidang, Berkas Perkara Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang dilakukan selebgram Lisa Mariana (LM) dilimpahkan ke jaksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Ramadhan
JALANI PEMERIKSAAN - Selebgram Lisa Mariana tetap ngotot anaknya berinisial CA adalah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa Mariana setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang dilakukan selebgram Lisa Mariana (LM) dilimpahkan Bareskrim Polri jaksa penuntut umum
  • Lisa Mariana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang dilakukan selebgram Lisa Mariana (LM) dilimpahkan Bareskrim Polri jaksa penuntut umum (JPU). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, berkas tahap satu tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ada dua kasus LM, satu ditangani Polda Jawa Barat dan kasus lain ada di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ini Reaksi Lisa Mariana saat Video Syur Perempuan Mirip Dirinya Tersebar di Jejaring Media Sosial

"Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah dilimpahkan tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat," kata Trunoyudo, Rabu (19/11/2025).

Untuk kasus Lisa Mariana yang ditangani Bareskrim, seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh penyidik.

Koordinasi antara penyidik dan JPU dilakukan intens untuk memastikan perkara tersebut dapat segera dibawa ke persidangan.

Baca juga: Kasus Video Syur, Lisa Mariana Akui Berhubungan Intim di Bawah Pengaruh Alkohol dan Obat

Sebelumnya, Lisa Mariana selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025).

Setelah pemeriksaan, Lisa Mariana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Tidak Ditahan setelah Jadi Tersangka, Lisa Mariana Siap Tarung Melawan Ridwan Kamil di Pengadilan

Lisa Mariana dijerat melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan, sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dengan demikian, penahanan Lisa Mariana tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Muslim Jaya, pengacara Ridwan Kamil, mengatakan, inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa Mariana.

"Esensi kasus ini tuduhan LM terhadap Pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri," ujar Muslim. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved