Kabar Artis
Permohonan itsbat Ditolak Hakim, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Dimata Hukum
Suryana menyebut, menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Markus menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan absennya Mahalini.
Menurutnya, dengan kehadiran Rizky Febian, dirasa sudah cukup.
KUA Setiabudi Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Proses administratif pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini, kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan Rizky Febian dan Mahalini diketahui mendaftarkan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini sudah buka suara. Markus Hadi Tanoto pun menyampaikan, pernikahan kliennya sah secara agama, usai menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.
Kini giliran pihak KUA angkat bicara. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta masuk dalam wilayahnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Pengesahan Pernikahan di Pengadilan
Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.
"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), Kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.
Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak, karena pihaknya tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.
Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.
"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.
Mengenai syarat keluarnya buku nikah setiap pernikahan, Nasrullah menegaskan kalau buku nikah itu bisa dikeluarkan KUA jika pernikahannya didaftarkan dan tercatat peristiwanya.
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, kemudian administratif lengkap, buku bisa keluar. Karena saya tidak ada dan tidak mencatat kami tidak berani komentar. Tunggu aja keputusan Pengadilan, apa hasilnya," jelasnya.
Setelah Didiagnosa Fatty Liver, Indra Bekti Hindari Makanan Berlemak dan Pilih yang Direbus |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kalau Masuk Penjara Lagi, Bisa Habis Dia |
![]() |
---|
RK Bakal Tes DNA Terkait Anak Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Harapannya Masalah Ini Cepat Selesai |
![]() |
---|
Fariz RM Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.