Kabar Artis

Permohonan itsbat Ditolak Hakim, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Dimata Hukum

Suryana menyebut, menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Bridgestory
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus untuk menolak perkara pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut, penolakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini setelah hakim menggelar musyawarah.

"Hasil musyawarah ini pernikahan (Rizky Febian dan Mahalini) kurang syarat rukun nikah jadi tidak sah secara hukum, karena ketidak tahuan mereka," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Suryana mengatakan, penolakan pengesahan atau pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, bukan karena perihal buku nikah dan proses persyaratan ke KUA.

Akan tetapi, Suryana menyebut bahwa Mahalini salah menunjuk wali nikah yang jadi wali hakim pernikahannya dengan Rizky Febian.

"Dari hasil pemeriksaan hakim mengambil keputusan, pernikahan yang dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini, menurut hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ucapnya.

Suryana menyebut kalau Mahalini baru mualaf dua hari sebelum menikah dengan Rizky Febian. Karena bukan dari keluarga Islam, menurut Suryana kalau Mahalini dan Rizky Febian menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.

"Akan tetap walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA. Tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut," jelasnya.

Karena ustaz yang jadi wali nikah Mahalini bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga wali hakim, maka hakim memutus pernikahan Rizky Febian dan kekasihnya tidak sah.

"Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," ujar Suryana. 

Penjelasan Rizky Febian soal Buku Nikah

Penyanyi Rizky Febian menjalani sidang pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Namun, Rizky Febian tampak tidak ditemani Mahalini, melainkan hanya didampingi Markus Hadi Tanoto, kuasa hukumnya.

Sidang itsbat pernikahan ini digelar karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara sah di negara.

Baca juga: Rizky Febian Akui Baru Menikahi Siri Mahalini, Ini Alasannya hingga Jalani Sidang Itsbat Pernikahan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved