Korupsi

Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak

Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak

Editor: Dwi Rizki
dok. Freepik.com
Ilustrasi transaksi melalui payment gateway. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Keterbukaan status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway perlu segera ditindaklanjuti. Langkah cepat dalam mengeksekusi status tersangka ini sangat diperlukan setelah kasus ini mangkrak hampir 10 tahun.

Kecepatan eksekusi juga penting mengingat Denny Indrayana telah berulang kali berupaya berpartisipasi dalam politik, baik sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan maupun Anggota DPR RI.

Walaupun ia berhasil maju, kasus hukumnya yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dapat menghalangi langkahnya.

Praktisi hukum dan eks Hakim Pengadilan Negeri, Irwan Yunas, menyoroti bahwa status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.

Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015.

“Pekerjaan ini harus diselesaikan oleh Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah kepada bawahannya, atau bisa jadi Presiden Prabowo juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mengeksekusi Denny Indrayana,” tegasnya pada Sabtu (2/11/2024).

Irwan Yunas juga mendorong masyarakat untuk melaporkan hal ini kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum agar status tersangka Denny Indrayana segera dieksekusi.

Laporan masyarakat tersebut juga dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas.

“Laporan masyarakat bisa diarahkan kepada Presiden atau langsung ke Kejaksaan. KPK juga dapat dihubungi sebagai supervisor,” jelas Irwan Yunas.

Ia pun mempertanyakan mengapa eks Wamenkumham Denny Indrayana belum dieksekusi meskipun telah berstatus tersangka selama hampir 10 tahun.

Irwan menduga kasus ini menggantung tanpa kejelasan.

“Mungkin jaksa peneliti masih mencari kelengkapan bukti. Jika semua telah terpenuhi namun belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme penyidik dan faktor lain di luar hukum,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat setelah Denny Indrayana menyebutkan di situsnya bahwa status tersangkanya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, pelapor dugaan korupsi, Andi Syamsul Bahri, mengeluhkan stagnasi perkembangan kasus ini, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015, di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, terkait dugaan korupsi Payment Gateway.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved