Ketua MA Sunarto jadi Harapan Baru Wujudkan Peradilan Bersih untuk Memberantas Korupsi
Ketua Mahkamah Agung (MA) 2024-2029 Sunarto diharapkan jadi 'angin segar' pemberantasan korupsi karena sosoknya digadang sebagai hakim berintegritas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) 2024-2029 Sunarto diharapkan menjadi 'angin segar' bagi upaya pemberantasan korupsi.
Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian mengatakan Sunarto diharapkan dapat membawa perubahan untuk MA sehingga menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.
“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” ungkapnya dalam keterangan, Senin (28/10/2024).
Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto.
Pasalnya saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.
Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum.
Salah satunya proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, menilai adanya kesesatan hukum dalam putusan hakim.
Romli menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Maming tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.
Baca juga: Prabowo Larang Semua Menterinya & Eselon I Pakai Mobil Impor, Harus Buatan Pindad!
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK tersebut.
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus aktivis HAM dan antikorupsi Todung Mulya Lubis juga mendesak agar mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H Maming dibebaskan.
Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice) dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mardani H Maming ke jeruji besi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H Maming tidak memiliki alat bukti memadai dan terkesan dipaksakan.
"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," kata Todung.
| Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Pamar Lubis Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Konsumen Otomotif Elnard Peter Layangkan Somasi Kedua Kepada Ketua Mahkamah Agung |
|
|---|
| MA Potong Hukuman Setya Novanto Lewat PK, Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak Kemarin |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Hasil Survei PRC: Kepercayaan Terhadap MA dan Kejagung Lebih Baik Dibanding Polri, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-melantik-Ketua-Mahkamah-Agung-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.