Perlindungan Konsumen

Konsumen Otomotif Elnard Peter Layangkan Somasi Kedua Kepada Ketua Mahkamah Agung

Konsumen Toyota atas nama Elnard Peter melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (4/11/2025),

Dok Pribadi
SOMASI KEDUA MA - - Konsumen Toyota atas nama Elnard Peter melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (4/11/2025). Somasi dikirimkan secara elektronik melalui persuratan@mahkamahagung.go.id terkait proses hukum yang kini sedang bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Konsumen Toyota atas nama Elnard Peter melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (4/11/2025).

Somasi dikirimkan secara elektronik melalui persuratan@mahkamahagung.go.id terkait proses hukum yang kini sedang bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Hal ini memang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan selaku pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung agar Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara melaksanakan proses hukum tanpa mempermainkan hukum," kata Elnard.

Baca juga: Konsumen Otomotif Somasi Ketua MA karena Putusan Perkara Tanpa Pembuktian Terbalik

Sebab, kata Elnard, pembuktian terbalik dalam setiap gugatan konsumen merupakan mandatori sesuai amanat Legislasi Perlindungan Konsumen yang berazaskan Lex Specialis Derrogate Generalii, tetapi tidak pernah dilakukan.

"Penekanan dalam somasi masih terkait pembuktian terbalik agar dilakukan terhadap produk otomotif yang menjadi objek perkara berdasarkan Repair Manual produk Toyota All New Kijang Innova sebagaimana ditetapkan oleh Pencipta Produk yaitu Toyota Motor Corporation," papar Elnard.

Baca juga: Konsumen Otomotif Tuding Ada Penipuan Publik Badilum Lewat Standar Arbitrasi

Somasi kedua ini kata Elnard sekaligus memastikan terpenuhinya persyaratan mutu “mens rea” jika nanti tetap menghapus pembuktian terbalik maka telah dengan sengaja melanggar HAM yang menjadi tanggung jawab hukum saudara Ketua MA RI.

Adapun pertimbangan lain, menurut Elnard, yakni merujuk persamaan antara KUHAP dan Surat Kuasa yang salah satunya
bahwa ada tindak kejahatan yang tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri melainkan bersama-sama dan
berlaku turut serta, apalagi tahun 2026 nanti UU KUHP baru pasti berlaku.

Baca juga: Konsumen Mobil Ini Kupas Kesalahan Keterangan Ahli Otomotif yang Jadi Standar Arbitrasi Hakim

"Untuk kesekian kalinya saya mengingatkan lagi saudara Ketua PN Jakarta Selatan melalui saudara Ketua MA RI supaya segera menyerahkan seluruh informasi dari gugatan Toyota pertama No.163/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel dan gugatan Nissan No.348/Pdt.Arb/2014/PN Jkt.Sel," kata Elnard.

Somasi kedua ini, menurut Elnard, juga ditembuskan kepada Kepala Negara dan Penyelenggara Negara lainnya dengan menambahkan Pimpinan Lembaga sejawat MA RI yakni Jaksa Agung RI.

"Asta Cita Kepala Negara RI vs Astaga Naga Oligarki, kenapa bisa terjadi?" ujar Elnard.

Sebelumnya Elnard Peter sudah melayangkan somasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, pada Senin (27/10/2025), jufga melalui surat elektronik ke persuratan@mahkamahagung.go.id terkait upaya hukum yang kini sedang bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Sebab objek perkara tidak pernah diperiksa bahkan majelis hakim menelantarkan alat bukti otentik yaitu Repair Manual produk yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation," kata Elnard, Selasa (28/10/2025).

Terkait somasi Elnard Peter ini, Juru bicara MA Yanto saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (28/10/2025) siang, mengaku akan menanyakan dahulu soal somasi ini ke internal lembaganya.

"Saya tanyakan dulu, Mas," kata Yanto singkat.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved