Kabinet Prabowo Gibran

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tribunnews.com
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. Ini tugas resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet yang tanggung jawabnya setara Menteri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Posisi setara menteri itu lompatan besar dalam karier Mayor Teddy Indra Wijaya.

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab, disampaikan Presiden Prabowo dalam Agenda Pengumuman Daftar Menteri Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu (20/10/2024) malam.

Mayor Teddy adalah nama ke-53 atau masuk dalam susunan terakhir menteri atau pejabat setara menteri yang ditunjuk Prabowo mengisi Kabinet Merah Putih.

Ini berarti Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet ke-20.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet dijabat oleh Pramono Anung Wibowo, kader PDIP selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo, Bagaimana Soal Kepangkatannya? Ini Kata Mensesneg

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

-Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved