Kabinet Prabowo Gibran

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tribunnews.com
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. Ini tugas resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet yang tanggung jawabnya setara Menteri. 

-Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

-Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

-Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

-Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

-Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

-Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved