Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang: Survei KedaiKOPI Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Belum Teregistrasi

KPU Kota Tangerang: Hasil Survei KedaiKOPI Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Belum Teregistrasi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra ditemui di kantor KPU Kota Tangerang pada Selasa (15/10/2024) 

Yudhistira menilai, seharusnya lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan ke KPU Kota Tangerang ketika telah melakukan survei.

Ketua Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas (kiri), tak terima atas hasil survei KediKOPI.
Ketua Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas (kiri), tak terima atas hasil survei KediKOPI. (warta kota/nurmahadi)

Pasalnya kata dia, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024. 

“Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal dia meregistrasi dulu lah. Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU,” ucapnya.

Padahal kata Yudhistira, pihaknya telah membuat pengumuman melalui sosial media, terkait lembaga survei, sejak Februari 2024 lalu.

“Kita sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang,” ucap dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved