Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang: Survei KedaiKOPI Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Belum Teregistrasi

KPU Kota Tangerang: Hasil Survei KedaiKOPI Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Belum Teregistrasi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra ditemui di kantor KPU Kota Tangerang pada Selasa (15/10/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan bahwa lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum terdaftar di KPU, sehingga hasil survei yang dirilis tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menyusul klaim KedaiKOPI yang menyebutkan bahwa elektabilitas pasangan calon wali kota Sachrudin dan Maryono unggul hingga 63,8 persen menjelang Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra, menegaskan bahwa saat ini belum ada lembaga survei atau tim pemantau yang mendaftar atau meregistrasi diri ke KPU.

“Informasi yang saya terima, hingga kini, belum ada lembaga survei yang meregistrasi ke KPU. Kami juga sudah mengumumkan melalui media sosial sejak Februari 2024 bahwa pemantau pemilu, tim survei, atau lembaga hitung cepat harus terdaftar terlebih dahulu,” kata Yudhistira kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).

Menurut Yudhistira, seharusnya KedaiKOPI memberikan pemberitahuan atau menyurati KPU Kota Tangerang sebelum melaksanakan survei.

Hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, yang mewajibkan lembaga survei untuk mendaftar terlebih dahulu.

"Survei tersebut di luar informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sisi KPU," tegasnya.

Baca juga: Pramono Anung Temui Prabowo di Tengah Pemanggilan Calon Menteri: Ada Pesan dari Megawati?

Baca juga: Ustaz Dasad Latif Ingatkan Presiden: Tanggung Jawab Tak Disertai Iman, Akan Menyusahkanmu di Akhirat

Survei KedaiKOPI

Sebelumnya, pada Senin (14/10/2024), KedaiKOPI merilis hasil survei yang dilakukan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Survei tersebut melibatkan 400 responden dengan margin of error sebesar 4,9 persen.

Survei yang dirilis KedaiKOPI menunjukkan elektabilitas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dan Maryono, mencapai 63,8 persen. 

Sementara itu, pasangan calon lainnya, Faldo Maldini dan Fadhlin Akbar, memperoleh 20,2 persen, dan pasangan Ahmad Amarullah dengan Bonnie Mufidjar hanya mendapatkan 4,8 persen.

Sebanyak 11,1 persen responden masih belum memutuskan pilihan mereka.

Ibnu Dwi Cahyo, Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk menggali faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pemilih, baik dari segi sosiologis, psikologis, maupun rasionalitas.

“Kami menggunakan metode sampling acak dan tidak mengumpulkan data dengan cara kertas, melainkan menggunakan software untuk memperoleh hasil yang lebih akurat,” ujarnya.

Ibnu juga mengungkapkan bahwa mayoritas warga Kota Tangerang menginginkan kemajuan di berbagai sektor, termasuk lapangan pekerjaan, perekonomian, dan stabilitas harga sembako.

Harapan lainnya adalah agar kepala daerah yang terpilih dapat memperbaiki kondisi jalan, memperlancar layanan sosial dan kesehatan, serta menciptakan Kota Tangerang yang aman dan nyaman.

"Harapannya agar kepala daerah di Kota Tangerang nanti bisa menstabilkan harga sembako, memberikan bantuan pendidikan, menyalurkan bantuan sosial, layanan BPJS dipermudah, jalan-jalan di Kota Tangerang diperbaiki dan Kota Tangerang aman dari premanisme," jelasnya.

Tanggapan Timses Faldo-Fadhlin

Tim pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas mengaku menghormati KedaiKOPI sebagai sebuah lembaga riset opini. 

Kendati begitu, Andreas menilai terdapat beberapa anomali data dan perbedaan signifikan, dengan hasil survei internal yang telah dia lakukan bersama sejumlah lembaga survei nasional.

"Hasil survei sangat ditentukan oleh kualitas kuisioner, antara konstruksi pertanyaan, cara bertanya ke responden dan kapasitas petugas surveior dan spot checker," ucapnya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024). 

Baca juga: Paslon Pilgub Jakarta Usung Solusi Kemacetan, KedaiKOPI: Ada 2 Hal Krusial yang tak Berani Dibahas

"Lalu juga kondisi apakah responden berada dalam kondisi netral dan bebas dari intervensi," imbuhnya.

Menurut Andreas, sudah menjadi hal yang lumrah jika petugas survei kerap dipandu RW dan RT dalam menentukan calon responden yang akan diwawancarai.

Namun lanjut dia, apakah hal tersebut menjadi faktor determinan dalam quality control oleh tim KedaiKOPI

"Sulit bagi kami untuk melakukan verifikasi terhadap hasil survei tersebut, mengingat KedaiKOPI bukanlah anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI). Bahkan KedaiKOPI belum mendaftarkan diri ke KPUD Kota Tangerang" ujarnya. 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Asal Cabut KJP Pelajar yang Tawuran, Rano Karno tak Setuju, Ini Katanya

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menyebut bahwa lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum teregistrasi, dan hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, diketahui pada Senin (14/10/2024), lembaga survei KedaiKOPI mengklaim, jika elektabilitas Sachrudin-Maryono unggul hingga 63,8 persen, jelang Pilkada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra menegaskan jika saat ini belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar.

“Informasi yang saya terima, pendaftar pemantau pemilu, hitung cepat atau lembaga survei itu belum ada yang ada meregistrasi ke KPU,” kata dia kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Yudhistira menilai, seharusnya lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan ke KPU Kota Tangerang ketika telah melakukan survei.

Ketua Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas (kiri), tak terima atas hasil survei KediKOPI.
Ketua Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas (kiri), tak terima atas hasil survei KediKOPI. (warta kota/nurmahadi)

Pasalnya kata dia, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024. 

“Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal dia meregistrasi dulu lah. Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU,” ucapnya.

Padahal kata Yudhistira, pihaknya telah membuat pengumuman melalui sosial media, terkait lembaga survei, sejak Februari 2024 lalu.

“Kita sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang,” ucap dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved