Artis Tersangkut Narkoba
Andrew Andika, Aktor yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Barang Bukti Sabu
Andrew Andika, Aktor yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba dengan Barang Bukti Sabu. Masih diperiksa siapa pemasok dan bandarnya
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terungkap, bintang sinetron Andrew Andika merupakan aktor berinisial AA yang ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Andrew Andika diamankan dengan barang bukti berupa sabu.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.
"Iya benar (Andrew Andika)," ucap Syahduddi ketika dihubungi, Sabtu (28/9/2024).
Namun Syahduddi enggan bicara lebih lanjut terkait penangkapan Andrew Andika.
"Detailnya ke Kasat Narkoba ya," tuturnya.
Baca juga: Sebut Andrew Andika Sebagai Ayah yang Baik untuk Anak-anak, Tengku Dewi: Coba Dia Bisa Ngontrol Diri
Andrew Andika merupakan aktor yang telah berkecimpung di dunia hiburan sejak 2007.
Aktor berusia 37 tahun tersebut telah banyak membintangi sejumlah judul film hingga 2024 ini.
Andrew Andika lahir dengan nama Andrew Andika Fischer pada 10 Juli 1987 di Bandung, Jawa Barat.
Ia menikah dengan Tengku Dewi Putri pada 8 April 2017.
Keduanya sudah dikaruniai 2 orang anak.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AA guna mencari tahu keterlibatannya dengan narkoba.
Baca juga: Geger Cabut Gugatan Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi: tak Benar, Saya Sampai Dibully Warganet
Oleh karena itu, Chandra belum membeberkan lebih lanjut ihwal kronologis penangkapan, maupun jenis dan narkotika yang diduga disalahgunakan olehnya.
"AA kami amankan pada Kamis malam, 26 September 2024. Mohon waktu, kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," kata Andri.
Dari penangkapan AA kata Chandra diharapkan pihaknya membongkar jaringan pemasuk sabu.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.